NEWS UPDATE :  

Berita

PERBEDAAN GERAKAN PRAMUKA, PRAMUKA, KEPRAMUKAAN DAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN

Pengertian Menurut Undang-undang Gerakan Pramuka


Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menjadi dasar pokok penyelenggaraan pendidikan kepramukaan di Indonesia. Di dalam Undang-undang tersebut dinyatakan tentang pengertian ‘pramuka’, ‘Gerakan Pramuka’, ‘kepramukaan’, dan ‘pendidikan kepramukaan’.

Berikut pengertian masing-masing menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka:
  • Gerakan  Pramuka  adalah  organisasi  yang  dibentuk  oleh  pramuka  untuk  menyelenggarakan  pendidikan kepramukaan.
  • Pramuka  adalah  warga  negara  Indonesia  yang  aktif dalam  pendidikan  kepramukaan  serta  mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
  • Kepramukaan  adalah  segala  aspek  yang  berkaitan dengan pramuka.
  • Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian,  kecakapan  hidup,    dan  akhlak  mulia pramuka melalui  penghayatan  dan  pengamalan nilai-nilai kepramukaan.

VIDEO